BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan telah merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto, Selasa 22 November 2022 mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat beberapa waktu lalu.
“Tiga raperda yang sudah rampung dibahas tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan sampah, dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Sedangkan satu Raperda lainnya yang sudah rampung dibahas dalam kegiatan ini lanjut Raden Sudarto, yakni Raperda tentang retribusi izin bangunan gedung.
Dikatakannya, dalam pembahasan tiga Raperda tersebut, pihaknya memasukan sejumlah referensi-referensi berdasarkan hasil kunjungan kerja yang telah dilakukan anggota dewan di sejumlah tempat.
Ia mencontohkan, seperti pembahasan retribusi bangunan gedung, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Palangka Raya.
“Konsultasi itu berkaitan dengan kewajiban bendahara menyetorkan hasil retribusi yang didapatkan dalam satu hari ke kas daerah melalui Bank dalam waktu 1×24 jam,” jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
DI Barito Selatan ini, ada tiga kecamatan yang masih belum ada kantor cabang Bank Pembangunan Kalteng untuk menyetorkannya ke khas daerah, maka mekanisme penyetorannya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Ia mengatakan, pembahasan tiga raperda tersebut telah selesai dan pembahasan terhadap tiga raperda ini akan dilanjutkan dalam rapat gabungan.
“Terkait dengan sejumlah raperda lainnya yang telah diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Selatan akan terlebih dahulu dilakukan kaji banding untuk mencari referensinya,” ujar Raden Sudarto.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post