BUNTOK – Komisi III DPRD Barito Selatan bersama dinas terkait telah menyepakati pola baru dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah.
“Pola baru tersebut berdasarkan hasil Kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah (Setda) beberapa hari lalu,” kata ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes, melalui telepon seluler, Minggu 10 Juli 2022.
Sebelumnya, pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah itu dilakukan satu pintu melalui Bappeda berdasarkan hasil kesepakatan, polanya dilakukan perubahan.
“Untuk pola yang baru itu, proposal yang disampaikan selanjutnya akan diajukan kepada bupati,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Kemudian kata dia, Bupati selanjutnya mengarahkan proposal itu sesuai substansinya kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menyarankan dinas terkait untuk mengkoordinasikannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah, apakah dibolehkan dana hibah diberikan kepada organisasi sayap partai.
“Didalam RDP itu kita menyarankan kepada dinas terkait mengkoordinasikan apakah boleh dana hibah itu disalurkan kepada organisasi sayap partai politik, supaya dalam penyalurannya jangan sampai terjadi permasalahan,” tambah Hermanes.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post