BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan bersama pemerintah daerah sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) masuk dalam prioritas legislasi pada tahun 2021 ini.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel Hermanes SE, Selasa 14 September 2021.
Dalam rapat beberapa hari lalu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Barsel Enung Irawati, kata Hermanes, diterangkan yakni berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan surat dari Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, Pemda Barsel diminta untuk segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang Prokes tersebut.
“Berkaitan dengan itu, karena ini belum masuk prioritas Bapemperda, maka dari itu Bupati memohon agar ini bisa dipercepat. Berkaitan dengan itu, dilaksanakanlah rapat koordinasi antara Bapemperda dengan pemerintah daerah,” terang politisi PDIP Barsel itu.
Ia sangat mendukung adanya Perda Prokes karena dinilai sangat penting, apalagi mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
“Kami dari Bapemperda sangat siap mendukung itu karena sangat perlu, karena Perda itu harus segera dilakukan,” tegasnya.
Dengan adanya Perda itu, pihaknya berharap agar penegakkan hukum bagi setiap orang yang melanggar aturan mengenai Prokes bisa diterapkan dan pastinya tetap manusiawi.
“Ya kita berharap (pandemi) segera berlalu di Barsel ini,” pintanya mengakhiri.
(co/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=57491 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post