BUNTOK – Anggota Komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel) Ir. Rahmato Rahman mengungkapkan, agar menghindari miss komunikasi dengan masyarakat wilayah kekuasaannya, terkait dalam pengelolaan ADD. “Dengan begitu Kades dan BPD tidak ada saling mencurigai,” kata Rahmato Rahman, Selasa 9 Maret 2021.
Politisi PKS Barsel mengatakan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menegaskan, bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.
Dijelaskannya, pemerintahan daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan tentang desa terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pembersdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Perlu diketahui, kata wakil rakyat dapil II Barsel itu, keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebutkan, bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.
“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karenanya desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten. Perolehan keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut alokasi dana desa yang penyalurannya melalui Kas Desa/rekening Desa,” jelas anggota Fraksi Gerakan Demokrat Amanat Keadilan (GDAK) itu panjang lebar.
Pemberian Alokasi Dana Desa, kata Ketua DPD PKS Barsel itu, merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya. Hal itu, kata dia, agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Melalui ADD, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing,” terangnya lagi.
Terpisah, Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir saat dibincangi wartawan Selasa 9 Maret 2021 mengatakan, Bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Desa terdapat lima isu strategis dalam kontribusinya. Diantaranya pembangunan desa, keuangan, asset, dan badan usaha milik desa (BUMD) serta pengembangan kawasan.
Dikatakan, dengan adanya UU desa, maka akan menjadi tantangan tersendiri pemerintahan desa. Karena, kata dia, peluang untuk mewujudkan desa yang sejahtera semakin terbuka,dikarenakan UU desa telah mengatur 10 persen APBN bakal disalurkan ke desa dan kabupaten.
Satya mengatakan, dengan UU desa itu pula, tentunya suatu perkembangan desentralisasi yang menempatkan desa untuk memiliki otonominya sendiri berdasarkan asas rekognisi dan subsidiarity. “Karena UU otonomi daerah bertujuan agar pembangunan lebih merata demi terciptanya kemakmuran masyarakat di seluruh Indonesia,” terangnya.
Perlu diketahui, kata Satya, bahwa UU desa memiliki tantangan dengan anggaran yang cukup besar. Pasalnya, kata dia, desa diberi kewenangan untuk menggunakan anggaran guna mewujudkan desa dan masyarakat yang makmur.
Ditambahkan, berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014, maka akan mengatur beberapa sumber pendapatan desa seperti pendapatan asli desa (Pades), dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota.
(co/matakalteng.co.id)
Discussion about this post