BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel mewajibkan para investor untuk menghormati adat setempat. Karena, masyarakat setempat masih menjunjung tinggi norma hukum adat. Pasalnya, hukum adat itu sudah menjadi tradisi adat budaya setempat.
H. Yusuf Kalem H. Wakil Ketua I DPRD Barsel, kepada Matakalteng Jumat 30 Oktober 2020 mengatakan, hokum adat merupakan aturan yang turun-temurun sejak jaman nenek moyang yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat. Hal itu, kata dia, karena investor yang berinvestasi di Kabupaten Barsel tidak menghormati adat masyarakat setempat.
“Oleh karena itu investor diharuskan mendahukukan kepentingan adat budaya setempat di atas kepentingan pribadi,” kata Politisi Golkar Barsel itu.
Dijelaskannya, pihak investor yang berinvestasi diwilayah ini jangan ada lagi permasalahan yang menyangkut sengketa lahan yang berhubungan dengan Hukum Adat, ketika ada permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Selain itu, segala permasalahan konflik yang terjadi sebenarnya bisa diselesaikan, namun kedua belah pihak melupakan asas musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, sehingga segala permasalahan yang terjadi tidak pernah ada penyelesaian diantara kedua belah pihak, yakni investor dengan masyarakat.
“Untuk itu jika ada masalah, kedua belah pihak diharapkan saling menghormati, jangan mempertahankan ego masing-masing,” pinta Yusuf Kalem.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post