BUNTOK – Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akhirnya menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020.
Kesepakatan tersebut, ditetapkan pada sidang paripurna di gedung Graha Pena DPRD Barsel, Rabu 30 September 2020.
Ketua DPRD Barsel HM. Farid Yusran MM mengatakan, bahwa dari total target anggaran, disebabkan adanya kebutuhan mendesak, maka ada sedikit perubahan dalam struktur anggaran APBD-P, namun hanya bersifat pergeseran anggaran saja.
Penyebabnya adalah dua hal, yaitu pembiayaan untuk Satpol PP dalam rangka bantuan pengamanan Pemilukada dan yang kedua adalah Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang harus dilaksanakan pada tahun 2020 ini.
“Jadi itu hanya menggeser anggaran dari belanja tidak terduga ke dua pos ini, itu saja,” ungkapnya.
Sementara Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal.
“APBD-P 2020 ini sudah memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Perlu diketahui, kata dia, bahwa terkait dengan susunan dan sistematika raperda APBD-P 2020 ini senantiasa berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Permendagri Nomor 21/2011 tentang atas perubahan permendagri sebelumnya.
“Pastinya Raperda APBDP tahun 2020, kita ajukan ke legislatif untuk dibahas dan disetujui, guna kepentingan masyarakat luas,”ujarnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post