BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan bakal konsultasi ke biro hukum Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) terkait tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif guna dijadikan perda Barsel. Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel, Hermanes Jumat 17 Juli 2020.
Politisi PDIP Barsel itu mengatakan, bahwa tiga Raperda yang diajukan eksekutif itu adalah Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata 2020-2035, Raperda Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing.
Wakil rakyat dapil II Barsel itu mengatakan, bahwa tiga raperda yang diusulkan itu, sudah memenuhi syarat untuk di tetapkan secara sah sebagai perda Barsel.
Namun, kata anggota Fraksi PDIP itu, guna menyempurnakan ketiga Raperda itu lagi, sebelum disahkan menjadi Perda, pihaknya melakukan konsultasi terlebih dulu dengan biro hukum Provinsi Kalteng.
“Jadi dengan biro hukum kita mohon petunjuk dan saran-saran, sehingga raperda yang kita tetapkan menjadi perda bisa diterapkan sesuai aturan, ” ujar pria biasa disapa Manes itu.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post