SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik meminta agar pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal kepada Bank Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) dibahas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di DPRD Kotim.
“Pada prinsipnya, Fraksi Gerindra sepakat untuk dilanjutkan dengan memperhatikan semua unsur kehati-hatian agar tujuan penambahan modal benar-benar tercapai. Pembahasan harus sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku di DPRD Kotim,” kata Sutik yang merupakan anggota fraksi Gerindra, Sabtu, 26 Juni 2021.
Dalam pelaksanaan diharapkan selalu transparan dan akuntabel serta meminta kepada pihak Bank Kalteng agar meningkatkan fasilitas serta pelayanan kepada masyarakat sebagai nasabah bank.
“Sebagaimana telah disampaikan secara formal terkait rancangan Perda Kotim Nomor 6 tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemda pada Bank Kalteng posisi modal setor Kotim dari tahun 2010 hingga 2019 dengan total Rp 50.955.000.000, sedangkan modal setor dari tahun 2021 sampai dengan 2024 mengharuskan modal setor sebesar Rp 50.955.000.000,” jelasnya.
Setelah membaca dan mempelajari dengan seksama, Fraksi Gerindra sepakat dan menerima rancangan Perda tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahapan pembahasan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post