PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Y Freddy Ering mendorong pemerintah provinsi setempat untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010, tentang pajak air permukaan.
Freddy menyampaikan, saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), pihaknya mempelajari penambahan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengimplementasikan pajak air bawah tanah dan pajak air permukaan sebagai salah satu sumber PAD. Mengingat potensi pajak yang dihasilkan, khususnya dari pajak air permukaan cukup besar.
“Perda Kalteng Nomor 7 Tahun 2010 bisa menjadi solusi dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber pajak. wilayah Tabalong, merupakan wilayah kaya akan sumber daya alam dan cukup banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi disana. Sehingga penerapan pajak air permukaan bisa lebih efektif dalam menggali potensi PAD,” kata Freddy.
Dilanjutkan, implementasi Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak air permukaan masih belum maksimal dan harus digencarkan.
“Kita sudah punya Perda yang mengatur tentang pajak air permukaan, hanya saja implementasinya yang belum maksimal. Apabila Pemprov bisa memaksimalkan implementasi perda tersebut, dipastikan daerah akan mendapat keuntungan. Apalagi hal ini didukung dengan banyaknya PBS yang beroperasi di wilayah Kalteng,” sebutnya.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post