SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Seruyantara menegaskan tidak mengabaikan pengaduan warga. Hal ini dikarenakan dalam surat disposisi pimpinan DPRD ternyata tidak ada perintah untuk menindaklanjuti dari pengaduan tersebut.
“Dalam surat pimpinan itu tidak ada arahan untuk ditindaklanjuti maka dari itulah kami tidak bisa berbuat banyak dengan pengaduan tersebut,” ujar Agus Suryantara, Rabu, 23 Juni 2021.
Pihaknya tidak pernah mengabaikan pengaduan dan aspirasi yang disampaikan apabila memang pimpinan menyatakan itu bisa ditindaklanjuti.
“Kami tidak tahu alasan pimpinan menegaskan surat itu hanya sekadar diketahui. Mungkin pimpinan punya pandangan sendiri sehingga pengaduan itu tidak bisa ditindaklanjuti melalui Komisi I DPRD Kotim,” sebutnya.
Diketahui, mantan Damang Kepala Adat dari Kecamatan Parenggean, Jhon Lentar dan Telaga Antang, Saskartomo membuat pengaduan ke DPRD Kotim berkaitan pemecatan dirinya sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini laporan kian tidak jelas nasibnya.
Kepala Adat Kecamatan Parenggean Jhon Lentar bersama Saskartomo mendatangi kantor DPRD Kotim Jumat, 18 Juni 2021, pekan lalu. Namun kantor DPRD kosong.
“Kami kesana tapi orangnya tidak ada. Harusnya dijelaskan bagaimana nasib surat kami, karena kami bersurat resmi kepada lembaga itu. Waktu itu dikatakan mereka sedang perjalanan dinas ke Jakarta,” kata Jhon Lentar.
Mereka berharap aspirasi yang sudah dituangkan itu dapat ditindaklanjuti DPRD. Adapun aspirasi yang mereka inginkan yakni adanya mediasi dengan pihak terkait mengenai persoalan pemecatan sebagai damang kepala adat.
“Kami tidak menghakimi, tetapi ingin tahu persoalannya. Apa salah kami sehingga dipecat oleh Pemda sebagai damang kepala adat,” tandas Jhon.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post