SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan salah satu pemegang saham Bank Kalteng. Penambahan maupun pengurangan penyertaan modal harus dijadikan perda agar sesuai dengan keuangan daerah.
“Dalam ketentuannya penambahan ataupun pengurangan penyertaan modal ke Bank Kalteng harus menjadi Perda terlebih dahulu. Manfaat penambahan penyertaan modal akan menjadi sumber pendapatan daerah pada deviden yang bisa meningkat. Sehingga dapat menjadi salah satu penunjang kemandirian Pemkab dalam hal pembiayaan pembangunan untuk menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat,” kata Paisal Dsrmasing, sekretaris Fraksi PDIP.
Penambahan penyertaan modal Pemda kepada PT Bank Kalteng perlu pembahasan yang lebih mendalam agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran. Terlebih mengenai besaran nominal penyertaan modal itu sendiri.
“Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah apalagi di saat APBD kita terdampak kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini,” sebut Paisal.
Fraksi PDIP berharap Ranperda penyertaan modal pada Bank Kalteng benar-benar memberikan pendapatan yang berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Fraksi kami setelah mempelajari dan mencermati terhadap materi nota pengantar Bupati terkait Ranperda ini, maka sepakat untuk ditindaklanjuti pembahasanya, dengan harapan yang akan dibahas ini nantinya menjadi instrumen regulasi yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kotim,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post