SAMPIT – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menyarankan agar dalam penertiban penjualan minuman keras (Miras) yang dilakukan pemerintah daerah khususnya Wakil Bupati Kotim tidak jalan sendiri.
Menurutnya, jika bergerak sendiri, selain bisa membahayakan diri sendiri juga secara ranahnya kepala atau wakil kepala daerah tidak bisa menindak secara hukum hanya secara administrasi.
“Saya harap kedepannya pemkab bisa memperhatikan hal ini, jika ingin melakukan penertiban sebaiknya membentuk tim gabungan mulai dari TNI, Polri, Bea Cukai, Satpol PP dan dinas terkait sehingga pada saat dilapangan para pelaku bisa langsung diciduk,” ujar Rudianur, Kamis, 17 Juni 2021.
Dirinya juga sangat menyayangkan sebuah video yang sempat viral di media sosial (Medsos). Karena selama ini lemahnya penindakan hukum dari pemerintah daerah, selama ini pemkab hanya sebatas menanyakan izin.
“Seharusnya jika ada tim gabungan bisa langsung diproses hukum. Saya amati bos miras di kotim ini tidak ada takut-takutnya sama sekali, itu artinya semua pihak harus saling berkoordinasi dan bekerjasama untuk memberantasnya,” tegas Rudianur .
Rudianur juga menjelaskan, dalam hal ini DPRD Kotim sudah membentuk peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum pemkab dan itu bisa jadi acuan untuk memberantasnya terlebih lagi pihak penegak hukum semestinya sudah lama menindak para pelaku penjual miras ilegal di Kotim ini.
Kami harap jangan hanya satu bos miras saja yang di proses, pasalnya di Kotim bukan hanya satu kios melainkan ada beberapa baik itu yang punya izin namun dia menjual miras yang alkoholnya di atas 5 persen maupun yang tidak memiliki izin,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post