BUNTOK – Masih banyak perusahaan besar swasta yang masih belum mengiris Izin Mendirijan Bangunan (IMB). Hal ini dibeberkan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, Rabu, 16 Juni 2021.
“Bagi setiap perusahaan yang ingin membangun stok file, terlebih dahulu harus mengurus IMBnya. Banyak perusahaan yang masih belum memiliki izin. Pemkab melalui dinas terkait seharusnya jemput bola. Dengan begitu, semua aturan dan kewajiban dari setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel bisa dijalankan dan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barsel, baik di tahun 2021 maupun tahun berikutnya,” kata Ensilawatika Wijaya.
Dilanjutkan, selain belum mengurus IMB, banyak pula yang belum mengurus Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) termasuk izin operasional terminal khusus dari Menteri Perhubungan (Menhub).
“Ada banyak perusahaan yang beroperasi di Barsel melanggar aturan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun Pemkab Barsel bisa secepatnya mengambil langkah-langkah, sehingga ada upaya tindakan tegas,” tutur legislatif Dapil II ini.
Disinyalir ada beberapa perusahaan secara diam-diam melakukan permainan, dengan tujuan ingin meraup keuntungan.
(co/matakalteng)
Discussion about this post