KUALA KURUN – Sejak pertengahan Bulan Maret tahun 2020 lalu, objek wisata Taman Hutan Raya (Tahura) Kuala Kurun ditutup karena pandemi virus korona atau Covid-19. Kini, salah satu objek wisata andalan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tersebut kembali dibuka untuk umum.
“Mulai hari ini, objek wisata Tahura Lapak Jaru Kuala Kurun kembali kami buka untuk umum, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas Yohanes Tuah, melalui Kabid Pengelolaan Tahura Colombus, Kamis, 13 Agustus 2020.
Dia mengatakan, ada standar protokol pencegahan Covid-19 bagi pengunjung yang masuk di Tahura Lapak Jaru, yakni suhu tubuh diukur maksimal 37 derajat celcius, wajib menggunakan masker, rutin cuci tangan pada tempat yang sudah disediakan, dan menjaga jarak fisik setiap pengunjung.
“Nantinya, pada keadaan tertentu, pengelola juga berhak membatasi jumlah pengunjung, jika nanti jumlahnya membludak. Objek wisata Tahura Lapak Jaru ini akan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB-16.00 Wib, ” tuturnya.
Dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tahura Lapak Jaru Kuala Kurun, pengelola telah menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, alat thermogun untuk mengukur temperatur tubuh, dan plastik pembatas di loket masuk.
“Jika ada pengunjung yang memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat dan ada tidak menggunakan masker, maka pengelola berhak melarang mereka untuk masuk ke kawasan objek wisata ini. Kami juga menyarankan kepada pengunjung untuk membawa handsanitizer,” tegasnya.
Dia menuturkan, dibukanya objek wisata Tahura Lapak Jaru tersebut karena saat ini Kabupaten Gumas sudah berada dalam zona hijau dan tidak ada lagi warga Kabupaten Gumas yang positif Covid-19.
“Untuk harga tarif masuk ke Tahura Lapak Jaru dikenakan Rp 3.000 per orang pada hari biasa, dan hari libur Rp 5.000 per orang. Sedangkan jasa parkir untuk roda dua Rp 2.000 per unit, dan roda empat Rp 3.000 per unit,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post