SAMPIT – Pasca penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tenaga kontrak di lingkup Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kerja Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Edie Sucipto menyampaikan, saat ini masih belum ada kepastian terkait penghapusan tekon.
“Meski belum ada kepastian dari pusat terkait wacana tersebut, kami mengimbau seluruh tekon tetap bekerja dengan sepenuh hati, disiplin dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku,”ujarnya, Senin 10 Februari 2025.
Menurutnya, disiplin dan SOP yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban tekon. Karena itu bagian penilaian yang menentukan yang bersangkutan bisa diperpanjang selama ini.
“Meskipun saat ini masa berlaku SK maupun SPK lebih pendek, yang biasanya satu tahun sekarang hanya berlaku untuk tujuh bulan, yakni 1 Januari – 31 Juli 2025,”ujarnya.
Hal itu memang berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya terkait wacana penghapusan tenaga honorer/kontrak oleh pemerintah pusat, serta pengangkatan tenaga honorer/kontrak menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebelumnya diketahui pemerintah pusat memang berencana akan menghapuskan tenaga kontrak diseluruh daerah, Namun demikian saat ini Pemerintah Kabupaten Kotim masih banyak kekurangan tenaga sehingga selama ini banyak mengandalkan tenaga kontrak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga hal ini masih menjadi pertimbangan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi agar wacana pemerintah pusat tidak mempengaruhi pelayanan yang akan diberikan nantinya kepada masyarakat di wilayah ini.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post