SAMPIT – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kerja Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Edie Sucipto menyampaikan, setiap tenaga kontrak di lingkup Disdik Kotim selalu melakukan penandatanganan perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) setiap tahunnya.
“Termasuk pada tahun 2025 ini mereka juga sudah melakukan penandatanganan SPK untuk memerbaharui masa kerja mereka yang telah berakhir untuk periode sebelumnya,”kata Edie, Jumat 7 Februari 2025.
Lanjutnya, ada sebanyak 356 tenaga kontrak (tekon) di bawah naungan Disdik Kotik yang menandatangani SPK tahun 2025 ini, yang terdiri dari tekon guru dari satuan pendidikan formal maupun non formal di wilayah Kotim.
“Masa berlaku SPK ini disesuaikan dengan SK yang diterbitkan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),”tegasnya.
Yang mana ujarnya, khusus di lingkup Disdik Kotim selain menerima SK, tekon juga diwajibkan untuk menandatangani SPK. Keduanya saling berkaitan namun memiliki perbedaan.
“SK merupakan bukti bahwa yang bersangkutan diterima atau mendapat perpanjangan kerja sebagai tekon, sedangkan SPK lebih kepada sarana evaluasi dan acuan bagi Disdik dalam memproses gaji pegawainya,”jelasnya.
Tambahnya, SK dan SPK tahun 2025 ini hanya berlaku untuk tujuh bulan, yakni 1 Januari – 31 Juli 2025. Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya terkait wacana penghapusan tenaga honorer/kontrak oleh pemerintah pusat, serta pengangkatan tenaga honorer/kontrak menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post