Oleh. Nur Rahmawati, S.H
Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk LGBT, di Ranah Minang menarik perhatian publik. Filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjadi landasan hidup masyarakat Minangkabau diharapkan menjadi dasar penerapan perda tersebut.
Namun, pertanyaannya adalah: seberapa efektif perda ini dalam menangani fenomena LGBT yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama? (Republika.co.id, 4-1-2025). Di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah sendiri pernah dilakukan pelarangan terhadap perkumpulan LGBT. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati kala itu di tahun 2023, beliau mengecam oknum yang melakukan perbuatan LGBT di Kotim (Matakalteng.com, 25-6-2023).
Sekularisme dan LGBT
Fenomena LGBT tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan buah dari penerapan sistem sekuler. Dalam sekularisme, agama dipisahkan dari kehidupan, dan hak asasi manusia (HAM) yang lahir dari paham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu, termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya.
Kebebasan ini sering kali bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral, terutama di masyarakat yang menjunjung tinggi ajaran Islam. Sistem sekuler ini secara tidak langsung menumbuhsuburkan perilaku menyimpang, karena tidak ada landasan moral yang jelas untuk mengontrol kebebasan individu.
Kelemahan Perda dalam Sistem Sekuler
Keinginan untuk memberantas LGBT melalui perda merupakan langkah yang baik. Namun, efektivitas perda ini perlu dipertanyakan. Pengalaman menunjukkan bahwa perda berbasis syariah sering kali dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu, bahkan dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini disebabkan karena perda tersebut dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional yang berlandaskan asas demokrasi dan HAM. Dalam sistem demokrasi sekuler, nilai-nilai Islam tidak menjadi acuan utama, sehingga penerapan syariat Islam secara kaffah sulit dilakukan.
Asas sekuler yang menjadi fondasi sistem demokrasi tidak mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia. Sistem ini bertumpu pada akal manusia yang lemah dan terbatas. Maka, meskipun perda ini diterapkan, besar kemungkinan hasilnya tidak akan optimal dalam memberantas LGBT atau masalah sosial lainnya.
Solusi Islam yang Kafah
Islam memiliki solusi yang menyeluruh dan tuntas dalam menangani LGBT, yaitu melalui penerapan syariat Islam secara kafah. Islam memiliki aturan sistem pergaulan atau sosial yang jelas, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta melarang penyimpangan orientasi seksual. Sistem ini bertujuan untuk menjaga kehormatan individu dan masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum syara.
Negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah berfungsi sebagai pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah. Negara memiliki peran penting dalam menutup setiap celah yang dapat membuka peluang pelanggaran hukum syara, termasuk penyebaran ide-ide kebebasan yang merusak seperti LGBT.
Selain itu, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelanggaran hukum syara. Sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pencegah agar orang lain tidak melakukan pelanggaran serupa.
Tiga Pilar Tegaknya Aturan Islam
Tegaknya aturan Islam dalam memberantas LGBT bergantung pada tiga pilar utama:
Pertama, Keimanan Individu. Setiap individu diwajibkan untuk memiliki keimanan yang kokoh dan memahami ajaran Islam secara menyeluruh. Dengan keimanan yang kuat, seseorang akan terhindar dari perilaku menyimpang seperti LGBT.
Kedua, Kontrol Masyarakat. Masyarakat memiliki peran untuk saling mengingatkan dan mencegah kemungkaran. Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar menjadi kewajiban kolektif untuk menjaga ketertiban sosial.
Ketiga, Peran Negara. Negara bertanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam sistem sosial dan pergaulan. Negara juga wajib memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya LGBT dan melindungi mereka dari pengaruh budaya asing yang merusak.
Khatimah
Perda untuk memberantas LGBT di Ranah Minang adalah upaya yang patut diapresiasi. Namun, dalam sistem sekuler yang saat ini diterapkan, perda ini tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan LGBT. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, fenomena LGBT dapat diberantas hingga akar-akarnya.
Islam tidak hanya memberikan aturan yang jelas, tetapi juga membangun kesadaran individu, kontrol masyarakat, dan peran negara untuk mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan syariat Allah. Oleh karena itu, upaya untuk memberantas LGBT harus diarahkan pada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
(Penulis adalah Pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur)






















Discussion about this post