• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Perda Berantas LGBT, Mampukah?

Perda Berantas LGBT, Mampukah?

Kamis, 16 Januari 2025
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh. Nur Rahmawati, S.H

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk LGBT, di Ranah Minang menarik perhatian publik. Filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjadi landasan hidup masyarakat Minangkabau diharapkan menjadi dasar penerapan perda tersebut.

Baca juga berita lainnya

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Namun, pertanyaannya adalah: seberapa efektif perda ini dalam menangani fenomena LGBT yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama? (Republika.co.id, 4-1-2025). Di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah sendiri pernah dilakukan pelarangan terhadap perkumpulan LGBT. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati kala itu di tahun 2023, beliau mengecam oknum yang melakukan perbuatan LGBT di Kotim (Matakalteng.com, 25-6-2023).

Sekularisme dan LGBT

Fenomena LGBT tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan buah dari penerapan sistem sekuler. Dalam sekularisme, agama dipisahkan dari kehidupan, dan hak asasi manusia (HAM) yang lahir dari paham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu, termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya.

Kebebasan ini sering kali bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral, terutama di masyarakat yang menjunjung tinggi ajaran Islam. Sistem sekuler ini secara tidak langsung menumbuhsuburkan perilaku menyimpang, karena tidak ada landasan moral yang jelas untuk mengontrol kebebasan individu.

Kelemahan Perda dalam Sistem Sekuler

Keinginan untuk memberantas LGBT melalui perda merupakan langkah yang baik. Namun, efektivitas perda ini perlu dipertanyakan. Pengalaman menunjukkan bahwa perda berbasis syariah sering kali dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu, bahkan dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini disebabkan karena perda tersebut dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional yang berlandaskan asas demokrasi dan HAM. Dalam sistem demokrasi sekuler, nilai-nilai Islam tidak menjadi acuan utama, sehingga penerapan syariat Islam secara kaffah sulit dilakukan.

Asas sekuler yang menjadi fondasi sistem demokrasi tidak mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia. Sistem ini bertumpu pada akal manusia yang lemah dan terbatas. Maka, meskipun perda ini diterapkan, besar kemungkinan hasilnya tidak akan optimal dalam memberantas LGBT atau masalah sosial lainnya.

Solusi Islam yang Kafah

Islam memiliki solusi yang menyeluruh dan tuntas dalam menangani LGBT, yaitu melalui penerapan syariat Islam secara kafah. Islam memiliki aturan sistem pergaulan atau sosial yang jelas, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta melarang penyimpangan orientasi seksual. Sistem ini bertujuan untuk menjaga kehormatan individu dan masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum syara.

Negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah berfungsi sebagai pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah. Negara memiliki peran penting dalam menutup setiap celah yang dapat membuka peluang pelanggaran hukum syara, termasuk penyebaran ide-ide kebebasan yang merusak seperti LGBT.

Selain itu, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelanggaran hukum syara. Sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pencegah agar orang lain tidak melakukan pelanggaran serupa.

Tiga Pilar Tegaknya Aturan Islam

Tegaknya aturan Islam dalam memberantas LGBT bergantung pada tiga pilar utama:

Pertama, Keimanan Individu. Setiap individu diwajibkan untuk memiliki keimanan yang kokoh dan memahami ajaran Islam secara menyeluruh. Dengan keimanan yang kuat, seseorang akan terhindar dari perilaku menyimpang seperti LGBT.

Kedua, Kontrol Masyarakat. Masyarakat memiliki peran untuk saling mengingatkan dan mencegah kemungkaran. Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar menjadi kewajiban kolektif untuk menjaga ketertiban sosial.

Ketiga, Peran Negara. Negara bertanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam sistem sosial dan pergaulan. Negara juga wajib memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya LGBT dan melindungi mereka dari pengaruh budaya asing yang merusak.

Khatimah

Perda untuk memberantas LGBT di Ranah Minang adalah upaya yang patut diapresiasi. Namun, dalam sistem sekuler yang saat ini diterapkan, perda ini tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan LGBT. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, fenomena LGBT dapat diberantas hingga akar-akarnya.

Islam tidak hanya memberikan aturan yang jelas, tetapi juga membangun kesadaran individu, kontrol masyarakat, dan peran negara untuk mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan syariat Allah. Oleh karena itu, upaya untuk memberantas LGBT harus diarahkan pada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

(Penulis adalah Pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD Seruyan Minta Tekon Kesehatan dan Pendidikan Dipertahankan

Next Post

Dinas Pertanian Siap Turunkan Pendamping Program Swasembada Jagung

Berita Terkait

Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Opini

Ketimpangan Global: Wajah Nyata Kegagalan Kapitalisme

Minggu, 18 Januari 2026
Load More
Next Post

Dinas Pertanian Siap Turunkan Pendamping Program Swasembada Jagung

Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Helm SNI Gratis ke Penyapu Jalan

PBS Sawit Banyak Beri Dampak Positif Bagi Pembangunan Daerah

Program 7 Pembiasaan Baik Bantu Kebugaran Siswa

Disdik Akui Efek Game Online Membuat Anak Berkata Kasar

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK