Oleh: Safwatera Weny ***
Seringkali terjadi hari ini dan terus berulang penistaan terhadap agama Islam, seperti yang dilakukan Mama Ghufron yang mengaku seorang wali dan mengarang 500 kitab berbahasa Suryani, serta bisa berbahasa binatang, ajaran kesesatan ini viral di media sosial youtube.
Menurut aktivis Islam Farid Idris, ajaran kesesatan Mama Ghufron telah meresahkan masyarakat dan pihak pemerintah yakni Kementrian Agama harus bertindak, karena masyarakat yang pemahaman Islam nya lemah bisa saja terpengaruh dan ikut-ikutan ajaran sesat ini. Farid menyerukan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten harus memanggil Mama Ghufron untuk mengklarifikasi ajaran sesatnya, supaya masyarakat mengetahui kapasitas keilmuan agama Islam Mama Ghufron. (SuaraNasional 19/6/2024)
Penistaan terhadap agama Islam nampak hari ini semakin subur dan menjamur, baik dari sisi simbol maupun ajarannya. Islam dihinakan dan direndahkan serta menjadi sasaran utama. Mengapa para penista agama melakukan hal ini dan terus terjadi?
Hari ini perilaku para penista dan pencela Islam sejatinya lahir dari sistem demokrasi sekuler yakni sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan, atas nama kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tidak adanya sanksi tegas dan menjerakan sehingga tidak mampu mencegah kejadian serupa, umat Islam pun terancam bahaya yang merusak akidahnya. Negara baru bertindak setelah umat Islam bergerak dan bersuara lantang.
Undang-undang penodaan agama yang dijadikan dasar menjaga agama, nyatanya tidak mampu dalam menangkal penistaan agama. Dalam KUHP ayat 156 a, seseorang yang bersalah dalam melakukan penistaan agama di Indonesia dapat di hukum pidana 5 tahun penjara, jika perbuatan dilakukan di muka umum atau 6 tahun jika penghinaan secara tertulis atau melalui media elektronik. Apakah hukum seperti ini mampu memberikan keadilan dan melindungi agama dari penistaan?
Penerapan hukum sekuler hari ini menganggap agama bukan sesuatu yang sakral yang wajib dijaga dan diutamakan. Jika penista agama ditindak tegas, maka berbenturan dengan HAM dan kebebasan berpendapat. Jika tidak ditindak tegas kebebasan pasti bablas dan tidak terkontrol. Hukum yang serba salah, karena lahir dari hukum buatan manusia bukan dari pandangan Islam.
Oleh karena itu, Islam menjadikan negara sebagai penjaga akidah umat dan menetapkan semua perbuatan terikat dengan hukum syara. Tidak ada kebebasan dalam berbuat dan berbicara, pelanggaran hukum syara adalah kemaksiatan yang ada sanksi tegas dan menjerakan dari negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Negara dalam hal ini menjaga dan melindungi kemuliaan Islam, penistaan terhadap agama Islam hukumnya haram, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati.
Sebagaimana dulu ketika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan, Khalifah Abdul Hamid debgan cepat merespon tindakan perilaku negara prancis yang berencana menggelar pertunjukan yang melecehkan Nabi Muhammad Saw. Beliau berkata kepada duta prancis “Akulah Khalifah Umat Islam, Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika tidak menghentikan pertunjukan tersebut”.
Islam juga memiliki sistem pendidikan yang mampu membangun keimanan yang kuat, dan melahirkan generasi berkepribadian Islam yang kuat, selalu menjaga kemuliaan Islam dan umatnya. Dengan penerapan syariat Islam umat dan agamanya akan terjaga
dan terlindungi dari penistaan. Sebaliknya dengan sistem demokrasi sekuler, Islam akan menjadi bahan olok-olokan dan hinaan bagi para pembencinya.
Allah Swt menyerukan, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberikan kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan” (T.QS. Al-Anfal:24)
Wallahu a’lam bi ash-showab.
(Penulis adalah Pemerhati sosial dan keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur)






















Discussion about this post