Oleh: Andri Riyadi, S.Pd., MM ***
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia.
Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Begitu juga di Provinsi Kalimantan Tengah yang juga menyelenggarakan pemilihan Gubernur/wakil gubernur dan Bupati/wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perdebatan paling seru menjelang di selenggarakan atau pun tidak dalam hajatan nasional, pemilu 2020, adalah bagaimana melanjutkan reformasi di bidang politik, khususnya sistem pemilu dan pemerintahan, yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas dan meningkatkan efektifitas dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pemerintah, serta kesehatan masyarakat di tengah-tengah pandemi ini.
Publik, khususnya 105 juta pemilih di 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tentu bertanya apa sih pentingnya pilkada di saat mereka harus berjuang melawan wabah corona ini? Bukankah sekarang lebih penting bagaimana virus corona segera hilang dari muka bumi?
Secara hukum, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi memiliki payung hukum yang kuat yakni Perppu No 02 Tahun 2020. Artinya, pelaksanaan pilkada bukan semata kemauan KPU sebagai penyelenggara tetapi amanat undang-undang dalam hal ini Perppu.
Di tengah-tengah pandemi ini secara nasional tercatat total kasus pada (26/11/20) 517 ribu, sedangkan khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 5.554 kasus Covid-19 saat ini. Artinya dari data tersebut masih masif peningkatan wabah ini, kurang dari 14 hari kita sudah melaksanakan pilkada di kalimantan tengah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Yang memang saat ini mau tidak mau suka tidak suka harus melaksanakan era new normal “terpaksa” karena tidak ada satu pun yang bisa mengatakan wabah ini akan berakhir. Dan juga menggelar pilkada di tengah pandemi ini juga dapat menjadi pengalaman baru bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Begitu hal nya di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur ini yang juga akan melaksanakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020 pemilu yang berintegritas, profesionalisme dan manajemen tata pengelolaan pemilu yang baik.
Dengan semangat Habaring Hurung untuk menjadikan daerah yang berdaya saing dalam segi ekonomi dan berperadaban modern. Dua hal ini lah menjadikan suatu daerah aman tentram dan sejahtera masyarakatnya.
Empat kandidat calon Kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur akan bertarung memperebutkan Kursi Kepala Daerah, dengan ada nya empat calon ini mengindikasikan bahwa sampit merupakan wilayah yang sangat strategis untuk di perebutkan dalam pilkada tahun ini. Sehingga membutuhkan pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, dan pengalaman secara profesional.
Catatan khusus untuk Pilkada Tahun 2020 ini wajib mengatasi tiga tantangan utama dalam hal penyelenggaraan pilkada nya, yakni integritas, profesionalisme, dan manajemen tata kelola pemilu. Selain itu juga para kandidat harus memiliki kualitas sebagai petarung sejati, yakni integritas, kapasitas, dan pengalaman profesionalitas untuk perubahan daerah yang ingin di pimpinnya terkhusus di Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
(Andri Riyadi, berdomisili di Sampit bekerja sebagai Dosen STIE Sampit)
Discussion about this post