Oleh: Yoyo Sugeng Triyogo, SE ***
Desakan Anggota APERSI: Tanggal 26 september lalu, sudah dilakukan pembahasan dikantor Kemenkeu bersama Menteri Keuangan, Menteri PUPERA dan Bank BTN perihal tindak lanjut persetujuan presiden atas penambahan kuota subsidi FLPP sebesar 80 Ribu unit untuk tahun 2019.
Pertemuan dimaksud sebagai tindak lanjut atas wacana pelaksanaan Program FLPP dengan skim Talangan dari BanK BTN. Namun tanggal 26 September 2019, Dirjen anggaran Kemenkeu beserta jajarannya di Jakarta, masih mendiskusikan hal ini di internal Kemenkeu.
Mengapa begitu lama, sementara presiden sudah memutuskan penambahan di tanggal 4 September 2019 ?
Dari sisi pengembang ini sudah sangat mendesak dan banyak masyarakat yang dirugikan. Harusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan Kementrian PUPERA menyegerakan hal ini, mengingat hanya ada waktu dua bulan lagi ditahun ini agar kuota tambahan tersebut bisa efektif dan bermanfaat karena dapat digunakan.
Padahal Bank BTN selaku penyalur KPR sudah siap untuk menalangi terlebih dahulu hanya menunggu instrukai dari 2 institusi ini.
Namun alih-alih disegerakan, malah yang terjadi nampaknya pemerintah mendorong untuk menggunakan skema BP2BT kepada konsumen.
Dimana BP2BT ini sangat berbeda dengan Skema FLPP yang selama ini dirasakan manfaatnya bagi MBR. FLPP tidak compatible dengan BP2BT atau BP2BT bukan merupakan subtitusi dari FLPP/SSB .
Masyarakat sudah sangat menunggu realisasi dari keputusan Presiden Jokowi, sehingga skema ini sangat dinantikan oleh MBR.
Kenapa MBR menolak BP2BT ?
1. Karena sesungguhnya suku bunga BP2BT adalah Komersil.
2. SLF yang diminta dari dinas PU setempat, sedangkan disatu sisi belum tentu dinas PU sudah siap akan hal itu. Tercatat hanya beberapa kabupaten/kota saja yang benar benar sudah siap.
3. Posisi tabungan enam bulan dari pengajuan.
4. Keyakinan masyarakat akan realisasi janji Presiden Jokowi, perihal penambahan kuota, membuat mereka menunggu turunnya juknis tersebut ke pihak bank penyalur.
Sebagai penutup, dimohon kiranya agar pemerintah dalam hal ini kementrian terkait, tidak berlama-lama dalam birokrasi dan analisa internal ketika telah diputuskan oleh presiden sehingga solusi yang diberikan pemerintah terhadap masalah ini dapat menjadi solusi komprehensif bagi masyarakat MBR, pengembang dan stakeholder lainnya.
Mohon maaf atas segala kekurangan kami bersedia dan siap berdiskusi dan KERJA KERJA KERJA untuk mewujudkan Program Pemerintah dalam SEJUTA RUMAH bagi masyarakat.
(Yoyo Sugeng Triyogo, Wakil Ketuu DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia, Telp 081355121535)
Discussion about this post