PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan telah meneruskan aspirasi masyarakat yang meminta pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Usulan pencabutan ini disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu dalam audiensi yang digelar di kantor DPRD Kalteng pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, aliansi menyampaikan keberatannya terhadap aktivitas GRIB Jaya yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di daerah. Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa DPRD hanya bertindak sebagai penyambung aspirasi masyarakat.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, itu sudah menjadi kewajiban kami. Saat ini, usulan tersebut sedang dalam tahap analisis oleh tenaga ahli dan pakar di DPR untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arton saat dikonfirmasi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (11/6).
Arton menjelaskan, DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan final dalam perkara tersebut. “Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Kami tidak punya sikap, kami hanya meneruskan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arton menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat untuk membubarkan GRIB Jaya dilatarbelakangi oleh sejumlah kejadian yang dianggap merugikan masyarakat, termasuk penutupan perusahaan yang berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi dan kehilangan pekerjaan.
“Kalau beberapa hari perusahaan tidak bisa beroperasi, yang dirugikan itu rakyat. Ini jelas berdampak pada iklim investasi. Kalau situasi seperti ini dibiarkan, bagaimana hukum bisa ditegakkan, Negara harus hadir,” tegasnya.
Arton menegaskan bahwa DPRD Kalteng menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau memang berdasarkan laporan masyarakat dan kajian Kementerian Hukum dan HAM ormas itu harus dibubarkan, ya dibubarkan saja. Tidak ada masalah,” tutupnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post