SAMPIT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit ciptakan lingkungan sehat dengan bebas dari asap rokok. Pengawasan ketat pengunjung terus dilakukan agar bisa mematuhi peraturan yang diberlakukan yaitu tidak merokok di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit.
“Larangan merokok ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kotim Nomor 2 Tahun 2018,” kata Kepala Bagian Pelayanan Umum RSUD dr Murjani Sampit, drg. Ari Wijayanto, Jumat 30 September 2022.
Diketahui rokok yang asapnya mengandung zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Sehingga perlu pengaturan ruang atau area yang dinyatakan untuk kegiatan merokok. Dengan harapan dapat mencegah dampak negatif penggunaan rokok.
Oleh sebab itu, pihaknya telah memasang spanduk larangan merokok di lorong masuk menuju ruangan rawat. Pemantauan juga terus dilakukan agar tidak ada pengunjung atau keluarga pasien yang merokok di kawasan bebas rokok tersebut. “Petugas keamanan kami akan menegur pengunjung yang merokok. Ini komitmen kami menciptakan kawasan sehat,” imbuhnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post