SAMPIT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Salah satu caranya yaitu kembali meniadakan jam besuk bagi pasien.
“Sebelumnya hanya dibatasi jumlah orang dan jam besuknya. Kalau sekarang ditiadakan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di rumah sakit,” kata Kepala Bagian Pelayanan Umum RSUD dr Murjani Sampit, drg. Ari Wijayanto, Senin 29 Agustus 2022.
peniadaan jam besuk ini merupakan imbauan dari kementerian kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan kepada seluruh rumah sakit agar disiplin terhadap protokol kesehatan rumah sakit salah satunya peniadaan jam besuk.
Saat ini kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia memang mengalami kenaikan pasca libur Idulfitri sehingga rumah sakit wajib mensosialisasikan SOP rawat inap kepada keluarga pasien mengenai tidak adanya jam besuk atau berkunjung.
“Di Kotim sendiri beberapa waktu terakhir ini tidak menunjukkan kenaikan signifikan. Tapi peniadaan jam besuk ini kami lakukan sebagai bentuk penerapan Prokes agar bisa menjaga pasien yang rentan terhadap penularan,” jelasnya. Meskipun jam besuk ditiadakan, pihak RSUD memberikan izin kepada satu saja penjaga pasien dengan memberikan id card sebagai tanda.
“Jadi hanya satu orang yang bisa tinggal untuk menjaga pasien dan sebelum itu kita juga sudah lakukan rapid antigen kepada pasien sebelum rawat inap. Kami berharap dengan kebijakan ini dapat memutus menekan penyebaran Covid-19,” tambah drg. Ari Wijayanto.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post