SAMPIT – Demonstrasi yang dilakukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menemukan kesepakatan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
“Pada hari ini Kamis tanggal 8 bulan Juni 2023 sekira jam 12.15 WIB bertempat di Ruang Rapat Pers. Sekretariat Daerah Kotim menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak,”kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel, Kamis 8 Juni 2023.
Kesepakatan yang dimaksud yakni, akan dilakukan pertemuan rapat selanjutnya dengan Bupati Kotim dan Forkopimda serta mengundang Pimpinan Manajemen PBS yang bisa mengambil keputusan diagendakan pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023, pukul 13.30 WIB di Kantor Pemerintah Daerah Kotim Lantai II Ruang Anggrek Tebu 1.
Tuntutan akan disampaikan di forum rapat hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 yakni a. Plasma 20% b. Pelanggaran diluar HGU c. Sepadan Sungai dan Sepadan Jalan d. Pencemaran Limbah e. Penanaman dalam Kawasan Hutan tanpa izin F. Kewajiban CSR g. Berladang dengan sistem dibakar. Bupati menjamin membantu menekan pihak Perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat.
Selama menunggu penjadwalan rapat lanjutan agar masing-masing pihak menjaga kondusifitas daerah setempat yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku. “Demikian berita acara dibuat dengan sebenarnya dan untuk bahan selanjutnya,” tegasnya.
Berita acara ini ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rihel, Ketua TBBR Perwakilan Kalteng Biya Kimang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Alang Arianto, Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan Dandim 1015 Sampit Letkol Inf. Abdul Hamid.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post