SAMPIT – Sebelum kabur, pelaku penggelapan mobil rental jenis Daihatsu Ayla SY alias Yopi pernah bersujud dan berjanji akan bertanggung jawab kepada korban Desember Sitompul pada saat mediasi beberapa waktu lalu.
“Pernah dilakukan mediasi beberapa waktu lalu tepatnya 13 Mei 2023 di ruangan SPKT Polres Kotim. Jadi malam itu si Yopi ini kami antar ke Polres. Di Polres dia nangis-nangis minta maaf dan minta diberi keringanan untuk mencari duit buat nebus itu mobil. Saat itu dia bersujud minta maaf dan berjanji akan ganti rugi,” ungkap korban Desember Sitompul saat dihubungi wartawan ini, Sabtu, 3 Juni 2023.
Diceritakannya, SY berjanji akan bertanggung jawab dengan iming-iming akan menjual surat tanah untuk menggantikan mobil yang diduga digadaikannya kepada seseorang yang berinisial W.
“Iming-imingnya akan menjual surat tanah, dan meminta diberikan waktu untuk mencari duit. Katanya ada temannya yang mau minjemin. Pas diluar temannya susah dihubungi dan tidak aktif. Kami tunggu lah sampai besok,” ujar Desember.
“Saya memberikan waktu cuman satu malam. Saya juga sampai temenin dia mencari duit dan ijin sama pihak kepolisian saat itu. Besok paginya kami lengah sedikit aja si Yopi nya sdh tidak ada. Sampai sekarang tidak balik lagi,” tuturnya.
Ia mengaku menyesal karena pada malam itu tidak membawa Yopi ini ke Polres lagi, karena saat itu tidak terlintas di pikirannya kalau terduga Pelaku ini bakalan kabur. “Harusnya malam itu langsung kami bawa ke Polres lagi,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SY dilaporkan oleh pemilik rental mobil Desember Sitompul di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim. SY diduga melakukan penggelapan mobil jenis Daihatsu New Ayla nomor polisi KH 1075 FT. Mobil itu digadaikan ke salah seorang perempuan berinisial W. Mobil itu digadaikan sejak April 2023 lalu dengan uang sekitar Rp 13 juta.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post