SAMPIT – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir diduga menjadi korban keracunan kue Ramadan sehingga harus dilarikan ke IGD RSUD dr Murjani Sampit, Jumat 31 Maret 2023. Zulhaidir dirawat pada 29 Maret 2023 lalu, ia di duga menjadi korban setelah diduga menyantap kue Ramadan.
“Keracunan makanan, tapi tidak tau makanan apa,” kata salah seorang warga yang sedang menjenguk korban saat di rawat di rumah sakit. Berdasarkan pantauan wartawan ini, Kadis Disperindag tersebut dirawat di ruangan IGD RSUD dr Murjani Sampit. Ada juga terlihat Wakil Bupati Kotim, Irawati turut menjenguk korban.
Kemudian nampak juga banyak juga pegawai dari dinas Disperindag Kotim yang turut hadir untuk melihat kondisi Kepala Dinas Disperindag Zulhaidir tersebut. Sementara saat itu salah seorang warga bernama Hida, yang tepatnya berada di samping tempat di rawat nya Kadis tersebut, menyatakan bahwa yang dirawat adalah kadis Disperdagin Kotim.
“Ada ibu Irawati, kayaknya dia datang menjenguk kadis disperindag yang dirawat itu,” ungkap Hida kepada wartawan ini. Kadis tersebut pertama di rawat di ruangan IGD, namun sekitar pukul 23.55 WIB, langsung dipindahkan ke ruang yang diduga bernama ruang Cempaka Lantai Lima Gedung Rumah sakit Murjani. Namun untuk saat ini belum diketahui pasti apakah kadis tersebut masih dirawat atau sudah keluar dari rumah sakit Murjani.
Berdasarkan data yang diimpun media ini, diduga ada sebanyak 33 orang dan 1 meninggal dunia yang keracunan usai menyantap kue Ipau khas Ramadan tersebut. Hal ini diakui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim, dimana dia mendapat laporan masyarakat usai menyantap kue Ipau, warga merasa mual dan muntah-muntah. “Ya kami menerima laporan masyarakat. Sebagian ada yang dirawat di rumah dan di RSU dr Murjani Sampit,” ungkapnya.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Diduga Jadi Korban Keracunan Kue Ramadan, 33 Orang Dirawat dan 1 Meninggal Dunia" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post