PALANGKA RAYA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono mengatakan, keempat narapidana (Napi) yang kabur, merupakan napi dengan kasus pembunuhan sebanyak dua orang.
“Kemudian ada satu orang napi dengan kasus pemerkosaan dan pencurian serta satu orang merupakan napi dengan kasus pencurian,” katanya, pada saat menggelar press release, Sabtu 4 Maret 2023 siang.
Dijelaskannya, keempat napi yang kabur tersebut, yakni Jihat Aji Nurmoko (25) yang merupakan napi dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sebanyak empat narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, diberitakan berhasil kabur dari lapas, pada Jum’at (3/3/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Pria yang merupakan warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya tersebut, mendapatkan vonis hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
“Kemudian, Abdul Rahman (45) yang merupakan napi kasus pemerkosaan dengan keras. Warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan ini, divonis dengan hukuman 12 tahun 10 bulan penjara,” ungkapnya.
Napi yang ketiga, yakni seorang pemuda bernama Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi, warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Pemuda berusia 20 tahun terlibat tindak pidana pembunuhan dengan vonis 8 tahun penjara.
Dan yang terakhir, yakni Prihartono warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat. Pria berusia 44 tahun ini merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana dengan vonis 17 tahun penjara.
Lebih lanjut Chandran Lestyono mengatakan, Saat ini pihaknya tengah mencoba mendalami sedalam-dalamnya mulai dari awal mengapa bisa terjadi adanya peristiwa pelarian ini.
“Sampai dengan saat ini juga kami sedang melakukan pengejaran terhadap WBP yang melarikan diri tersebut. Kami masih terus berproses agar dapat mengamankan mereka kembali,” tandasnya.
(rzl/matakalteng)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106780 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post