SAMPIT – Hari pertama aparat kepolisian menjalankan Operasi Keselamatan Telabang 2023 sudah diwarnai dengan adanya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang pelajar kelas X SMK. Bahkan dihari yang sama, ada juga siswi yang mengalami kecelakaan, bedanya nyawa perempuan ini masih terselamatkan.
Untuk kasus kecelakaan yang memakan korban jiwa di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kasatlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP AKP Azmi Halim Permana mengatakan, sedang menanganinya.
Pengendara remaja berboncengan dengan rekannya menggunakan motor Yamaha RX King bertabrakan dengan truk pengangkut kontainer yang sedang mengalami masalah sehingga berhenti di badan jalan tersebut tanpa memasang rambu lalu lintas seperti traffic cone atau rambu kerucut.
Pengendara motor mencoba mendahului kendaraan yang ada didepannya, tak disangka setelah berhasil, motornya langsung menempel di bagian belakang truk tersebut. Pengendara mengalami luka berat hingga nyawanya tak terselamatkan.
“Kasusnya masih kami dalami. Sopir truk dan beberapa orang disekitar lokasi kejadian kami mintai keterangannya. Namun masih ada beberapa saksi yang belum bisa dimintai keterangan akibat masih trauma dan berbela sungkawa, yakni rekan pengendara motor itu,” ucap Azmi.
Kejadian ini mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kotim, Bima Santosa. Bahkan ia mengungkapkan pentingnya setiap kendaraan minimal roda 4 untuk memiliki traffic cone.
“Tanda ini penting untuk dipasang di jalan ketika ada kendaraan yang mogok, sehingga pengendara lainnya bisa melihat bahwa beberapa meter lagi di depannya ada kendaraan yang sedang berhenti karena mengalami masalah,” ucapnya.
Saat ditanyakan terkait banyaknya pelajar yang menggunakan pribadi ke sekolah maupun berkendara di jalan, Azmi menjelaskan, hal tersebut tidak dilarang apabila yang bersangkutan memang sudah cukup umur dan memiliki lisensi berkendara atau surat izin mengemudi (SIM).
Tahun lalu, kasus laka lantas di Kotim ini mayoritas melibatkan anak di bawah umur, terutama anak usia sekolah baik sebagai pelaku maupun korban. Sebab itu aparat kepolisian sempat mengambil langkah preventif mendatangi sekolah-sekolah dengan memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas.
Bahkan pihak Satlantas Polres Kotim sudah bekerjasama dengan beberapa sekolah melalui MoU tentang larangan mengendarai sepeda motor pada pelajar yang masih dibawah umur atau belum memiliki SIM.
Selain itu, guna mencegah anak dibawah umur mengendarai sepeda motor, pihak Korps Bhayangkara juga mengimbau dan mengajak orangtua lebih bijak agar tidak memberikan sepeda motor kepada buah hatinya.
(gus/dia/shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104645 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post