SAMPIT – Pelaku usaha atau pekerja prostitusi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberi peringatan terakhir oleh pemerintah daerah setempat.”Dari hasil penertiban kami yang kemarin masih ada yang beroperasi di Jalan Mohamad Hatta atau Lingkar Selatan Sampit,” kata Camat MBK Eddy Hidayat Setiadi, Jumat 2 Desember 2022.
“Dari hasil penertiban kami yang kemarin masih ada yang beroperasi di Jalan Mohamad Hatta atau Lingkar Selatan Sampit,” kata Camat MBK Eddy Hidayat Setiadi, Jumat 2 Desember 2022.Mereka yang diamankan oleh pihaknya merupakan orang yang sama pada penertiban sebelumnya. Sehingga pada kali ini, merupakan peringatan terkahir dari pemerintah daerah maupun damang dan mantir adat daerah setempat.
Mereka yang diamankan oleh pihaknya merupakan orang yang sama pada penertiban sebelumnya. Sehingga pada kali ini, merupakan peringatan terkahir dari pemerintah daerah maupun damang dan mantir adat daerah setempat.
Jika masih mengulang, maka pihaknya tidak segan memberi sanksi dari sosial hingga ke sanksi adat. Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
“Waktu penertiban pertama kami sudah lakukan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi. Tapi kemarin masih ketangkap lagi, kami masih beri peringatan. Tapi kalau sampai diulangi maka ada sanksi bagi mereka,” tegasnya.
Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan pihaknya bersama kedamangan dan mantir telah melakukan Razia ke sejumlah lokasi yang menjadi langganan tempat prostitusi, Jumat dini hari (2/12). Seperti kilometer 12 Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Lingkar Kota Selatan atau Jalan Mohammad Hatta.
Diketahui sebelumya, Damang MBK M. Fitriansyah pernah mengatakan apabila mereka yang telah membuat surat pernyataan itu kembali mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi adat yang dinamakan ‘Juan Kabalang Janji’.
“Ketika mereka melanggar pernyataan atau mengulangi perbuatan yang sama maka sanksi adatnya itu namanya Juan Kabalang Janji atau orang yang ingkar dengan janji,” ujarnya.
Ditegaskan Fitriansyah sanksi adat tersebut bersifat tegas berbeda dengan sanksi adat lainnya. Sesuai dengan aturan yaitu sanksi berupa denda Rp 250 ribu per katiramu.
“Jadi yang kena sanksi itu diberikan karena mereka mengingkari janji, dan itu memang tegas sifatnya. Kami akan menerapkan itu bagi yang melanggar,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post