SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan 78 paket narkotika jenis sabu dengan berat 118,48 gram. Barang haram tersebut dari hasil diamankan oleh Polsek jajaran dan Satresnarkoba Polres Kotim dari September sampai 8 November 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim.
“Sebelum dimusnahkan, barang tersebut dites dulu menggunakan alat kemudian dibuka segelnya dan dimasukan kedalam air yang dicampur dengan bahan kimia,” kata AKBP Sarpani pemusnahan di Mapolres Kotim, Rabu 9 November 2022.
Dari para pelaku yang diamankan terdapat tiga orang tersangka yang residivis dengan kasus yang sama yaitu Narkoba jenis sabu. Diantaranya ada suami istri yang menjadi pengedar. Namun sang suami sudah duluan diamankan oleh Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim.
“Pelaku yang diamankan ada juga yang residivis dan suami istri. Namun sang suami udah duluan diamankan pada bulan yang lalu,” ungkapnya.
Ada 78 paket sabu dengan berat 118,48 gram yang dimusnahkan dan untuk harga barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 177,720 juta.
“Barang tersebut mereka edarkan di wilayah Kotim,” demikiannya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post