PALANGKA RAYA – Risko, Suami sah RA melaporkan peristiwa diduga perselingkuhan yang dilakukan istrinya bersama Kepala Kantor Pos Palangka Raya, ke Kedamangan Pahandut, Jumat 21 Oktober 2022 sore. “Saya melaporkan ke Kedamangan Pahandut ini, agar bisa dihukum sesuai dengan sanksi adat yang berlaku di Kalimantan Tengah (Kalteng),” katanya, pada saat menyerahkan laporan.
Dirinya meyakini jika antara istrinya dan kepala Kantor Pos Palangka Raya, memiliki hubungan yang spesial atau berselingkuh, sehingga membuat dirinya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut. Sebab, berdasarkan hasil dirinya membuntuti istrinya, sebelum ke rumah dinas, istrinya di jemput oleh kepala Kantor Pos Palangka Raya di sebuah swalayan di Jalan Diponegoro.
“Jadi istri saya itu menaruh sepeda motor di mini market itu dan kemudian dijemput oleh yang bersangkutan ke rumah dinas,” ujarnya. Disisi lain, Wakil Ketua Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng, Ramses mengatakan, jika DAD Kalteng siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Harapan kami permasalahan ini jangan sampai disepelekan. Karena ini menyangkut marwah hukum adat kita,” tegasnya, pada saat mendampingi Risko melapor. Bahkan, jika melihat dari bukti-bukti yang disampaikan Risko, sebagai pejabat publik seharusnya oknum yang bersangkutan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya sanksi yang seadil-adilnya kepada Damang. “Kita harapkan kepala Kantor Pos Palangka Raya agar segera bertanggung jawab dan menghormati hukum adat kita, karena kita ini orang-orang yang beradat,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post