KUALA KURUN – Satres Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Tewah kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni NER (47). Dia ditangkap pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu pada pukul 09.00 WIB.
”Kami menangkap tersangka saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kamis, 1 September 2022.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba. Saat itu, langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NER.
”Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kami temukan tiga paket sabu dengan berat kotor 14,16 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dan satu lembar celana kain pendek,” tutur Budi.
Sejauh ini, tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga nantinya bisa menentukan proses selanjutnya.
”Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Mantan Kapolsek Hanau ini.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post