SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sampit. Selain mengamankan terduga pelaku pungli, polisi juga mengamankan mobil pelangsir pada Selasa 16 Agustus 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kabag Ops Polres Kotim Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, sebanyak 20 personel dikerahkan dalam melakukan operasi atau patroli di areal SPBU di wilayah Kota Sampit.
“Kami melakukan penyisiran di sejumlah SPBU yang ada di Kota Sampit. Ini sebagai langkah untuk menekan terjadinya kegiatan penyalahgunaan BBM, sehingga harus dilakukan patroli dan pemantauan,” kata Kompol Zaldy Kurniawan, Rabu 16 Agustus 2022.
Lanjutnya, penyisiran tersebut dilakukan di SPBU Jalan Pelita, SPBU Bundaran KB, SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2 dan SPBU Jalan Cilik Riwut Km 8 Sampit. Pada saat operasi tersebut Jajaran Polres Kotim berhasil mengamankan satu orang yang diduga tukang parkir yang melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada sopir yang mengisi BBM jenis solar di SPBU.
“Kita mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku yang melakukan pungli di area SPBU. Ditemukan kendaraan roda empat 1 unit yang melakukan melangsir langsung diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Kotim. Kami juga meminta keterangan dari tiga orang juru parkir tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Zaldi, dari keterangan pengurus dan pegawai pengisian di SPBU bahwa dalam pengisian BBM jenis solar untuk truk maksimal 80 liter, mobil minibus maksimal 40 liter. Untuk pengisian BBM subsidi di SPBU hanya satu kali dan melayani pengisian dengan menggunakan jeriken. Pihak SPBU mengaku tidak melayani pengisian BBM jika kendaraan itu sudah mengisi sebelumnya dihari yang sama.
Sementara itu keterangan juru parkir, mereka meminta Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per mobil. Sedangkan di SPBU Jalan HM Arsyad Km 3 Sampit-Samuda polisi juga telah mengamankan 1 orang yang diduga tukang parkir yang melakukan pungutan liar dengan meminta sejumlah uang kepada sopir pengisi BBM.
Dari keterangan saksi atau sopir saat polisi melakukan razia, satu kendaraan umum dimintai Rp 400 ribu per sekali mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Kejadian itu sudah berjalan selama 3 bulan, namun untuk pungutan liar sudah berjalan 1 tahun lebih.
Selain itu di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2 tidak ada temuan juru parkir yang berada di lokasi, tetapi menurut keterangan para sopir truk angkutan biasanya juru parkir meminta uang Rp 100 ribu per mobil Organda.
“Untuk itu kami akan terus melakukan patroli dan penyisiran agar para pelaku pungli di area SPBU ini tidak ada lagi. Ini sebagai upaya agar meminimalisir terjadinya kelangkaan BBM di area SPBU,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post