PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti perkara vonis bebas bandar narkoba Salihin alias Saleh, ratusan masyarakat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Dalam aksinya, massa menuntut hakim yang mengadili kasus Saleh supaya dinonaktifkan.
Pada saat massa menyampaikan aspirasi, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo, menemui massa dengan membawa surat putusan dari Pengadilan Tinggi yang memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palangka Raya untuk menonaktifkan sementara majelis hakim yang memeriksa perkara pidana Nomor. 17/Pid.Sus/2022/PN PLK, yang terdiri dari atas nama, Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin.
“Bahwa hari ini Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah mengambil sikap secara tertulis atas keinginan tuntutan rekan-rekan pengunjuk rasa terhadap putusan perkara bebas Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK” ucap Wahyu saat menemui masa, Kamis 2 Juni 2022.
Tentu hasil putusan ini sesuai dengan harapan masyarakat dan Bambang Irawan selaku koordinator lapangan mengatakan akan terus mengawal keputusan yang telah dilayangkan oleh Pengadilan Tinggi kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Penonaktifkan ketiga hakim ini kita sepakat dan ini akan terus kita kawal karena ini surat perintah dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri, serta pengadilan Tinggi harus melaksanakan surat perintah tersebut,” ujar Bambang Irawan
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post