PALANGKA RAYA – Ratusan masa dari organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng, melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya pada Jumat 27 Mei 2022. Masa menyuarakan kekecewaannya kepada hakim yang telah membebaskan bandar narkoba inisial S.
Ratusan massa menganggap keputusan hakim yang membebaskan bandar narkoba janggal. Bukannya memberikan sanksi jera terhadap bandar narkoba, hakim malah memberikan vonis bebas, sehingga massa menyuarakan aspirasinya sebagai bentuk kepeduliannya.
“Iya sangat kontroversi ,dan itulah yang membuat kita peduli terhadap pemeberantasan narkoba, merasa ini suatu kejadian yang buruk di Kalimantan Tengah sebagai bumi tambun bungai yang berkomitmen memberantas narkoba,” Bambang Irawan
Karena keputusan mejelis hakim dianggap kontroversial massa meginginkan supaya Kejaksaan dapat melakukan kasasi banding secara hukum.
“Dengan harapan pihak Kejaksaan melakukan kasasi secara hukum,” tambah Bambang
Massa menginginkan majelis hakim yang telah memvonis S bebas dapat menemui para demonstrasi, namun para hakim enggan untuk bertemu, hanya juru bicara (jubir) dan wakil Kepala Kejaksaan yang menemui masa.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post