KASONGAN – Selama tahun 2022 kasus warga meninggal dunia dengan cara gantung diri di Kabupaten Katingan terus terjadi. Dari kasus sebelumnya sudah ada 4 orang korban terkait kasus ini.
Sekarang ditambah lagi 1 orang korban yaitu seorang laki-laki bernama Suri (49) warga Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
Informasi yang didapat dari kepolisian, bahwa kejadian itu pada Selasa 5 April 2022 sekira pukul 13.00 WOB. Anggota kelolisian mendapatkan informasi bahwa di seberang Desa Dahian Tunggal atau Danau Banjang seorang warga meninggal dunia dengan cara gantung diri menggunakan seutas tali yang terikat di dahan pohon di pinggir Danau Banjang.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing (TSG) Dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, korban saat itu ditemukan seorang diri dan dalam keadaan gantung diri oleh warga bernama Arbain yang sedang memancing di Danau Banjang. Atas kejadian itu, Arbain, langsung menyebrang danau untuk memberitahukan kepada warga yang sedang membersihkan rumput bernama Apek Adi, Purnomo untuk meminta bantuan.
Setelah itu kedua saksi ini memberitahukan kepada warga dan keluarga korban atas apa yang ditemukan tersebut. Maka, pada saat diturunkan kondisi korban sudah dalam kondisi tidak bernapas atau meninggal dunia.
“Menurut keterangan keluarga, korban setiap hari pergi ke Danau Banjang tersebut untuk menangkap ikan, berangkat dari kampung sekira jam 06.00 wib dan kembali siang hari,” jelas Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, Selasa 5 April 2022.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban menerima dengan lapang dada dan menolak untuk di outopsi, tidak melakukan visum dan tidak melanjutkan kejadian ini kejalur hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia,” jelas Kapolsek TSG Dan Pulau Malan.
Sementara itu, informasi yang didapat korban selama ini diketahui sedang sakit-sakitan. Bahkan semasa hidupnya, korban bersama istri maupun dengan anak-anaknya tidak pernah bertengkar.
“Tindak lanjut yang dilakukan yaitu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat para saksi, membuat surat pernyataan penolakan visum, mengamankan barang bukti dan melaporkan pimpinan,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post