SAMPIT – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyelidiki video ‘wik-wik’ berdurasi 32 detik yang diduga diperankan oleh Selebriti Instagram (Selebgram) Sampit.
“Kami masih menyelidiki hal ini. Jangan sembarangan berasumsi, kita pastikan dulu kebenarannya. Anggota sudah dikerahkan ” kata Kasatreskrim AKP Gede Atmadja mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 8 Desember 2021.
Video mesum yang direkam oleh cowok (pasangan) mainnya tersebut mendadak viral setelah muka si perempuan terlihat dalam beberapa detik, mirip selebgram di Kota Mentaya ini. Jika nantinya hal ini benar, maka pihak kepolisian akan segera menindaklanjutinya seduai peraturan yang berlaku.
“Jika benar, pelaku pembuat dan penyebar video terancam dipenjara maksimal 7 tahun. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun ini semua masih kami selidiki,” tuturnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post