SAMPIT – Dewi warga Nganjuk Jawa Timur (Jatim) ditangkap atuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis carnophen alias zenith. Perempuan berusia 38 tahun inu ditangkap di Jalan Sari Gading, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Senin 6 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskoba AKP Syaifullah mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 100 paket yang berisi 1000 butir pil haram ini. Perempuan yang bergaya seperti laki-laki ini mengaku telah enam bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
“Status pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan Pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat 1 Ke-1 KUHP, yang ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ucap Kasatreskoba.
Pasal yang disangkakan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara sementara. Nantinya ribuan butir obat terlarang itu akan uji kandungannya di BPOM Palangka Raya. Jika terbukti terdapat kandungan narkotika, maka akan ditambah dengan Pasal UU Natkotika.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post