SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merasa keberatan dengan komentar salah satu anggota dewan. Dikatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang berinisial R berkomentar, sidang pelepasan hinting pali yang ada di toko Miras Cawan Mas sudah selesai dan tidak diketahui publik atau secara diam diam.
“Hari ini kami menemui Kapolres Kotim dan kami pihak DAD telah menyampaikan keberatan terhadap R atas komentar yang tidak benar,” kata Untung, Kamis 30 September 2021.
Lanjutnya, padahal DAD Kotim masih memasang simbol adat di toko yang menjual belikan minuman keras tersebut. Tonggak yang diikat dengan kain merah masih terpasang di tomo tersebut yang berarti proses belum selesai atau masih dalam tahap persidangan. “Jadi saya tidak tahu kalau beliau (R) ini dapat informasi dari mana, yang pasti informasi nya itu tidak benar,” ucap Untung.
Untung juga menuturkan, proses sidang adat ini nanti akan digelar pada 2 Oktober 2021 nanti yang bertempat di kantor DAD Kotim dengan memanggil terlapor dan pelapor. “Sidang nya nanti terbuka untuk umum, tetapi dibatasi dan juga menerapkan prokes,” tutupnya.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post