SAMPIT – Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin secara resmi mengeluarkan maklumat tentang sanksi pidana terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemberlakulan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperketat.
“Maklumat ini resmi dikeluarkan pada hari ini, 8 Juli 2021 dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berkembang luas dalam masyarakat,” kata Kapolres Kotim, Kamis, 8 Juli 2021.
Selain itu lanjutnya, maklumat ini juga dikeluarkan guna memberikan perlindungan serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan PPKM yang diperketat.
“Dengan adanya maklumat ini, saya minta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak,” tegasnya.
Adapun ketentuan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah maka dipidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Kemudian pada Pasal 214 KUHP tentang jika perbuatan itu dilakukan dua orang atau lebih maka sanksi pidana penjara selama 7 tahun. Dan pasal 216 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Sedangkan pada Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Lanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1964 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka sanksi pidana penjara 1 tahun. Dan Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat maka sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap Anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian AKBP Jakin.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post