SAMPIT – Tercatat jumlah tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur dari bulan Januari hingga Juni 2021 sebanyak 33 kasus.
“Selama 6 bulan terkahir sudah ada 33 tindak pidana pencurian, baik itu yang ringan maupun dengan pemberatan. Dari sekian kasus itu, baru 29 yang terungkap. Ini belum terhitung dengan bulan Juli,” kata Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
Polisi berpangkat tiga balok emas ini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati manakala saat meninggalkan rumah.
“Pastikan seluruh pintu dalam keadaan terkunci. Periksa kembali, pastikan tidak ada jalur masuk yang mudah dibobol oleh oknum. Dan ingat, saat diluar rumah tidak usah menggunakan perhiasan atau barang mahal yang dapat memancing pelaku kejahatan,” sebut Zaldy.
Selanjutnya, penggunaan kendaraan pribadi seperti sepeda motor selalu dikunci ganda saat diparkir, untuk mencegah terjadinya pencurian. Dikatakannya pula jika selama ini ada beberapa laporan terkait penipuan online.
“Jika ada yang menawarkan pinjaman maupun jual-beli barang, pastikan seluruhnya aman. Kalau memang tidak yakin, sebaiknya jangan dilakukan. Mari kita sama-sama lebih waspada dan berhati-hati,” tutur Zaldy.
(Adi/matakalteng.com)
Discussion about this post