PALANGKA RAYA – Ditengah tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah saat ini membuat pemerintah melalui Tim Satgas harus tegas melakukan pembatas kerumunan masyarakat.
Namun hal itu nampaknya tidak berlaku bagi para sekelompok Mahasiswa di Palangka Raya yang nekat melakukan aksi demo terkait tuntutan kepada pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 KPK dan menuntut agar mempekerjakan kembali 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinonaktifkan. Aksi yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa itu dilakukan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Jum’at (2/6/2021) sore.
Ironisnya, aksi demo ini seolah-olah terkesan ada pembiaran meski terjadi kerumunan yang cukup besar. Bahkan aksi ini pun disinyalir tidak mengantongi izin dari Pihak Kepolisian.
Para demonstran membawa sejumlah atribut seperti spanduk dan pengeras suara untuk menyampaikan orasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) bahkan tidak ada pengaturan jarak antara satu sama lain.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di dampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, dan Kabag Ops Kompol Edia Sutaata yang hadir untuk memantau jalannya aksi unjuk rasa ini mengatakan pihaknya mengerahkan 100 personel untuk mengamankan jalannya aksi.
“Alasan kami tidak membubarkan, karena kami masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan orasinya” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kedepannya pihaknya akan berkoordinasi apabila kegiatan seperti ini masih terjadi.
“Apabila petunjuk pimpinan memang harus dibubarkan dengan pertimbangan situasi penyebaran corona semakin mengkhawatirkan, kami akan mengambil tindakan tegas tersendiri,” tandasnya.
(Fai/matakalteng.com)
Discussion about this post