SAMPIT – Sudah enam hari sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait permasalahan realisasi lahan plasma oleh PT Karya Makmur Abadi (KMA) untuk Koperasi Garuda Maju Bersama. Namun hingga kini perusahaan tidak kunjung memberikan kepastian.
Padahal saat RDP dilaksanakan pada 16 Februari 2021 lalu, tidak menemukan kesimpulan dan pihak PT KMA meminta waktu tiga hari untuk memberikan kabar selanjutnya. Namun ternyata hingga kini belum ada kabar yang diberikan.
Anggota koperasi Garuda Maju Bersama, Ardiansyah mengatakan, pada hari ini 22 Februari 2021 puluhan warga Desa Pahirangan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim akan membangun tenda di lahan perusahaan.
“Kami siap menguasai lahan seluas 10.8073 Hektare di PT KMA yang berada didalam Hak guna usaha (HGU) perusahan. Waktu RDP di dewan perusahaan minta waktu tiga hari untuk menghadirkan pemilik perusahaan yang bisa mengambil keputusan, namun ini sudah satu minggu belum ada kabar sehingga kami turun kelapangan untuk menduduki lahan tersebut,” ujarnya, Senin 22 Februari 2021.
Ardiansyah juga menerangkan, karena memang di dalam perjanjan (MoU) juga lahan ini akan jatuh ke tangan masyarakat jika pihak PT KMA tidak meralisasikan plasma tersebut.
Diketahui lahan tersebut sebelumnya diperuntukan untuk membangun pola kemitraan dengan desa Tangkarobah dan Pahirangan, namun dalam prosesnya sampai saat ini belum juga terealisasi pembangunan plasma tersebut.
“Kami akan melakukan klaim lahan, mulai di lapangan hingga melalui mekanisme. Oleh sebab itu kami minta kepada pemerintah daerah, DPRD Kotim hingga pemerintah provinsi bisa mengawal tuntutan masyarakat tersebut karena tidak ada yang di langgar, kami mengklaim lahan hanya mengambil lahan kami yang selama ini dikuasai,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi mengatakan, ia saat ini tengah besama masyarakat dalam rangka mengawal hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi Garuda Maju Bersama.
“Masyarakat akan terus berada di lahan bila mana pihak PT KMA tidak duduk bersama dan merealisasi MOU tersebut sesuai kesepatkan. Dan saya pastikan di sini masyarakat tidak akan berbuat anarkis, kami minta kepada semua pihak baik itu pemerintah daerah, provinsi hingga penegak hukum bisa mengawal masalah ini supaya hak masyarakat bisa teralisasi,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post