SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur memusnahkan 98,39 gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu hasil penyisihan barang bukti untuk persidangan.
“1 gram lebih digunakan untuk persidangan dan sisanya 98,39 gram kita musnahkan,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, usai memusnahkan barang bukti sabu di Halaman Mapolres Kotim, Rabu 5 Agustus 2020.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam larutan deterjen kemudian dibuang dalam selokan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu bulan yang lalu oleh satuan reserse (Satres) narkoba Polres Kotim dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Hasil pengungkapan dari satu bulan yang lalu sebanyak 100 gram,” tambah Abdoel Harris.
Abdoel Harris menambahkan, narkoba yang beredar di Kotim hampir rata-rata berasal dari luar kota. Hal ini lantaran Kabupaten Kotim merupakan daerah yang strategis sehingga rawan untuk perlintasan pengedaran narkoba.
“Hasil dari penyidikan proses pengiriman barang di Kotim ini tidak pernah lama, sampai disini langsung disebar ketempat lain. Karena posisi Kotim sangat strategis untuk penyebaran,” katanya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post