SAMPIT – Kasus penyalahgunaan dana bantuas langsung tunai (BLT) yang dilakukan oleh Ketua RT 31 RW 03 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir damai dengan warga. Ketua RT tersebut menyanggupi untuk mengganti semua uang warga yang diambilnya.
“Kami sudah memanggil Ketua RT 31/Rw 03. Terlapor mengatakan hilaf sudah menggunakan uang tersebut. Dia berjanji akan mengganti semua uang tersebut, dan akan memberikan kembali hak-hak warganya, sehingga di sini kami mengutamakan hak penerima BLT tersebut terpenuhi,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 22 Juli 2020.
Terkait permasalahan tersebut, Kapolres mengaku menyelesaikan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sehingga tidak terjadi polemik di lingkup RT tersebut. Semua pihak, baik RT maupun warga penerima sudah dipanggil untuk dilakukan mediasi oleh Polres Kotim.
“Saat ini RT dan ibu-ibu yang melapor sudah kami dipanggil semua agar dapat diselesaikan. Sesuai dengan jumlah berapa yang mestinya mereka terima. Kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dan akan diawasi oleh pihak kecamatan,” jelas Kapolres.
Permasalah ini lanjut Abdul Harris Jakin, menjadi pelajaran bagi semua. Iapun berharap peran serta masyarakat membantu mengawasi penyaluran bansos Covid-19.
“Permasalahan bansol ini ada di mana-mana dan ini kami dari pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri apabila ada dugaan penyimpangan. Kami perlu informasi dari masyarakat, dan prinsip kami bekerja di sini adalah lebih mengutamakan masyarakat menerima untuk hak-haknya, dan apa bila masyarakat mendapatkan potongan segala macam, maka laporkan kepada kami,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pada Selasa 21 Juli 2020 kemarin. Sejumlah ibu-ibu Warga RT31/Rw 03 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamtan Mentawa Baru Ketapang, mendatangi Mapolres Kotim melaporkan dugaan penyelewengan bansos yang dilakukan oleh Ketua RT.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post