SAMPIT – Salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan berinisial MET ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Benar, besok pagi (Senin, 1 Juni 2020) sekitar pukul 10.00 WIB kita melakukan rilis kasus ini,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakkin, Minggu, 31 Mei 2020.
Menurut informasi yang dihimpun, oknum anggota dewan tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dirinya ditangkap beserta barang bukti sabu dan timbangan digital saat berada di wilayah hukum Korp Bhayangkara Bumi Habaring Hurung ini.
“Kronologis penangkapannya akan disampaikan nanti saat ekspos,” tutur Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post