NANGA BULIK – Jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Bulik melakukan penggerebekan sebuah rumah milik AB (47) di Jalan Batu Batanggui RT O4 Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP melalui Kapolsek Bulik IPDA Hadi Prayitno, SH mengatakan, bahwa saat dilakukan penggrebekan di rumahnya, AB mengaku menjalankan bisnis miras ilegal selama lima bulan sejak September 2019 lalu.
“Berawal dari kecurigaan warga yang kemudian melapor ke kami (polsek) bahwa rumah tersebut dijadikan tempat jual beli dan menyimpan miras, saat dilakukan pengecekan ke lokasi anggota menjumpai sekelompok anak muda sedang membeli minuman beralkohol di rumah tersebut,” ungkapnya, Kamis 27 Februari 2020.
Dalam penggerebekan yang kami laksanakan Rabu (26/2) malam tadi, lanjut IPDA Hadi, petugas mengamankan pemilik rumah (AB) ke Mapolsek beserta barang bukti sejumlah minuman beralkohol berbagai merk untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Di dalam rumah pelaku, petugas menemukan 311 botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 16 botol merk guiness, malaga 12 botol, Anggur merah 66 botol, Bir bintang 212 botol serta 5 botol miras merk new port,” bebernya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk menjaga kamtibmas, pihaknya senantiasa melaksanakan kegiatan cipta kondisi, terutama meminimalisir peredaran miras di kalangan anak muda.
“Kepada warga kecamatan Bulik, agar segera melaporkan jika mendapati aktivitas serupa di lingkungannya, agar segera kami di tindak,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post