SAMPIT – Mediasi klaim lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum sepenuhnya memuaskan pihak masyarakat. Sejumlah pemilik lahan bersama penerima kuasa mereka menilai belum ada keputusan konkret yang menjawab tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim masuk dalam areal perusahaan.
Penerima kuasa masyarakat, Iyan Bajau Iyong, S.Pd, mengatakan pihaknya sebelumnya berencana menggelar aksi damai di Sampit. Namun rencana tersebut ditunda setelah mendapat jaminan dari Polres Kotim bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan-perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat.
“Sebenarnya kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai. Namun setelah ada komunikasi dengan Polres Kotim, kami diminta menunda aksi karena pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan-perusahaan yang dilaporkan masyarakat. Karena itu kami memilih menempuh jalur mediasi terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.
Iyan menjelaskan dirinya menerima kuasa dari beberapa kelompok masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Kotim melalui LSM Pudka Kalimantan Tengah untuk membantu memperjuangkan penyelesaian klaim lahan yang mereka ajukan.
Menurutnya, hasil mediasi dengan masing-masing perusahaan menunjukkan perkembangan yang berbeda. Pada pembahasan dengan PT SSM, kata dia, belum ditemukan titik temu antara perusahaan dan pemilik lahan sehingga belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
“Untuk perkara antara PT SSM dan Pak Supian RDT belum ada kesepakatan. Pemilik lahan tetap meminta agar pemerintah daerah, khususnya Bupati, dapat ikut mendorong perusahaan menyelesaikan persoalan ini karena keberadaan perusahaan juga tidak terlepas dari rekomendasi pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Iyan menyebut pertemuan dengan PT BSP memberikan sinyal positif karena pihak perusahaan menyatakan kesediaan untuk kembali berdiskusi guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
“PT BSP menyampaikan ada niat baik untuk berdiskusi lebih lanjut dengan kami dan pemilik lahan. Harapannya ada titik terang, apakah nantinya dalam bentuk penyelesaian tertentu yang disepakati bersama,” ujarnya.
Terkait perkara dengan PT KMB, Iyan mengaku mempertanyakan rencana pengecekan lapangan ulang yang disampaikan perusahaan dan pemerintah daerah. Menurutnya, lokasi yang disengketakan sebelumnya telah beberapa kali diverifikasi oleh pemerintah kecamatan bersama pihak terkait.
“Kami mempertanyakan kenapa harus dilakukan pengecekan ulang lagi, karena sebelumnya sudah pernah dicek dan didokumentasikan. Itu yang menjadi perhatian kami dalam proses penyelesaian dengan PT KMB,” katanya.
Di sisi lain, pemilik lahan Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Supian RDT, menegaskan dirinya tetap memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim merupakan miliknya. Ia mengaku belum menerima penyelesaian sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen perusahaan.
“Kalau perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah pernah diganti rugi, yang menjadi pertanyaan kami adalah kepada siapa ganti rugi itu diberikan. Karena yang merasa sebagai pemilik awal adalah kami,” tegas Supian.
Menurutnya, persoalan utama yang muncul dalam sengketa tersebut adalah adanya pembayaran yang diduga dilakukan kepada pihak lain, sementara pemilik yang mengklaim memiliki dasar kepemilikan justru tidak pernah menerima ganti rugi.
“Kalau memang benar ada pembayaran, hak kami itu diterima oleh siapa? Itu yang ingin kami ketahui. Karena kami merasa tidak pernah menerima penyelesaian sebagaimana yang disebutkan perusahaan,” katanya.
Supian berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih besar dalam menyelesaikan sengketa tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim.
“Kami hanya berharap ada penyelesaian yang adil. Yang kami tuntut adalah ganti rugi atas lahan yang kami yakini sebagai milik kami. Karena itu kami meminta pemerintah daerah membantu memastikan persoalan ini bisa diselesaikan dengan jelas dan terbuka,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post