SAMPIT – Upaya pemerintah pusat menertibkan pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga ketetapan dinilai harus dibarengi dengan pengawasan ketat di daerah. Tanpa pengawasan yang konsisten, perlindungan terhadap petani dikhawatirkan hanya menjadi wacana di atas kertas.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Gerindra, Andi Lala, menegaskan bahwa petani sawit berhak mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah. Karena itu, perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga resmi harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Yang paling penting adalah bagaimana petani mendapatkan haknya. Jangan sampai harga yang sudah ditetapkan pemerintah tidak dijalankan di lapangan dan akhirnya petani yang dirugikan,” ujarnya, Senin 1 Juni 2026.
Menurut Andi, sektor perkebunan sawit selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat di Kotim. Ribuan keluarga menggantungkan penghasilannya dari hasil panen TBS sehingga fluktuasi maupun permainan harga akan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menilai langkah Kementerian Pertanian yang menemukan puluhan hingga ratusan PKS membeli TBS di bawah harga ketetapan menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap tata niaga sawit masih perlu diperkuat.
“Kalau memang ditemukan perusahaan yang membeli di bawah harga ketetapan, tentu harus ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai temuan itu hanya menjadi catatan tanpa ada perbaikan di lapangan,” katanya.
Andi menegaskan bahwa petani tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban dari berbagai kebijakan maupun dinamika industri sawit nasional. Dalam situasi apa pun, kesejahteraan petani harus tetap menjadi prioritas utama.
Menurutnya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga iklim usaha yang sehat dengan mematuhi mekanisme penetapan harga yang telah disepakati bersama.
“Kita ingin hubungan antara perusahaan dan petani tetap berjalan baik. Karena itu aturan yang ada harus dipatuhi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan harga TBS di lapangan. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan saat muncul keluhan, tetapi harus menjadi kegiatan rutin untuk memastikan hak-hak petani terlindungi.
“Pemerintah daerah harus hadir mengawasi. Tim penetapan harga TBS dan dinas terkait perlu memastikan bahwa harga yang diterima petani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain pengawasan, Andi juga menilai transparansi dalam penetapan dan penerapan harga TBS perlu terus ditingkatkan. Dengan demikian petani dapat mengetahui secara jelas dasar harga yang diterima dan tidak mudah dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.
Ia berharap langkah pemerintah pusat yang mulai memberikan perhatian terhadap persoalan harga TBS dapat menjadi momentum memperbaiki tata niaga sawit secara menyeluruh, termasuk di daerah-daerah sentra perkebunan seperti Kotim.
“Petani adalah ujung tombak sektor sawit. Kalau petani terlindungi dan mendapatkan harga yang layak, maka dampaknya juga akan dirasakan oleh perekonomian daerah secara keseluruhan,” tandasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post