PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Mei 2026.
“Selama kurun waktu Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang menonjol, yakni dua kasus curat dan satu curanmor yang ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya, serta satu curanmor dan satu curas yang diungkap Polsek Pahandut,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan, Sabtu (30/5/2026).
Dia mengungkapkan, dari lima kasus tersebut, dua di antaranya merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.
Kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Katamso dengan modus pelaku memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang milik korban.
Sementara kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Garuda XIII.
“Dua kasus curat tersebut berhasil kami ungkap berikut pelaku dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana,” ucapnya.
Isharyadi menambahkan, pihaknya juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.
Kasus curanmor pertama terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah wisma di Jalan Sangga Buana.
Sedangkan kasus kedua terjadi pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 07.55 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Lawu.
“Lalu dua kasus curanmor yakni pada 16 Februari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah wisma Jalan Sangga Buana dan 27 Maret sekitar pukul 07.55 WIB di sebuah kos Jalan Lawu,” ujarnya.
Sementara itu, satu kasus pencurian dengan kekerasan berhasil diungkap setelah peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah guest house di Jalan Borneo.
Isharyadi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan jalanan, terutama saat berada di tempat umum maupun ketika meninggalkan kendaraan.
“Apabila melihat, mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui Call Center 110 Polri sehingga kami dapat segera melakukan tindakan dan penanganan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)



















Discussion about this post